Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Anti Korupsi. Tampilkan semua postingan
Kolusi, Dalang Dari Korupsi Pejabat Indonesia
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah serangkaian kasus tindak pidana yang masuk kedalam kategori perbuatan tidak terpuji. Jika di artikel sebelumnya di bahas tentang Nepotisme dan bagaimana cara menghilangkannya. Maka artikel ini melanjutkan tentang KKN yaitu mengenai KOLUSI. Pengertian dari Kolusi adalah :
kerjasama rahasia untuk maksud tidak terpuji, persekongkolan. Indikasi adanya tindakan kolusi adalah terjadinya proses tindakan tawar menawar kepenti ngan demi keuntungan, kerja sama tersembunyi dan penuh materi, manipulasi prosedur birokrasi, pemaksaan keputusan atau kebijakan secara struktural. - www.referensimakalah.com
Kolusi merupakan dalang di balik mafia Korupsi di Indonesia. Sebagai contohnya adalah pengerjaan Gelanggang Olahraga Hambalang yang terjadi Indikasi adanya Kolusi, yaitu dengan memenangkan salah satu tender untuk mengerjakaan proyek Hambalang. Tentu hal ini merugikan tender lain yang ikut mengajukan Proposal untuk mengambil Proyek Hambalang tersebut. Masalah tidak berhenti disitu, Mega Proyek Hambalang pun menuai masalah baru terkait adanya Korupsi dan Mark Up yang berlebihan, sehingga menguras dana pemerintah. Ok, mungkin hal tersebut tidak akan menjadi jika Gelanggang Olahraga Hambalang selesai dengan waktu yang ditentukan dan Hasilnya bagus dan kokoh. Namun, kenyataan berkata lain, Mega Proyek Hambalang sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan hasilnya pun kurang baik bahkan ada salah satu ruangan yang ambruk.
Tidak hanya itu, Proyek yang berawal dari Kolusi ini juga menyeret nama baik dari Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas dituduh menjadi tersangka dalam tindak korupsi Mega Proyek Hambalang bahkan kasus ini belum berhenti sampai saat ini. Inilah akibat dari tindakan Kolusi yang akhirnya membawa masalah besar di kemudian hari. Pelajaran yang dapat diambil adalah
Lakukan Sesuatu di Awal dengan baik dan sesuai dengan ketentuan agar tidak menuai masalah di kemudian hari.
Nepotisme, Sulit Untuk di Tinggalkan
Nepotisme menurut Wikipedia.com adalah lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Nepotisme Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tindakan yang hanya menguntungkan sanak saudara atau teman-teman sendiri, terutama dalam pemerintahan walaupun objek yang diuntungkan tidak kompeten.
Nepotisme dalam masyarakat Indonesia sudah mengakar kuat dalam tradisi dan budaya setiap suku bangsa di Indonesia. Nepotisme sendiri merupakan hal sangat sulit di hilangkan di Indonesia, karena masyarakat Indonesia terkenal di Dunia dengan sikap ramah tamahnya, kekeluargaan, dan pekewuh / rikuh : Bahasa Jawa. Dari sifat yang sudah turun temurun dari Zaman nenek moyang itulah yang membuat praktik Nepotisme di Indonesia menjamur, sebenarnya sifat yang dimiliki bangsa Indonesia itu sangat baik. Namun menjadi tidak baik jika digunakan dalam lingkup yang salah.
Seperti Salah satu contohnya ketika akan mendaftar kerja di suatu perusahaan, maka jika orang yang tidak percaya diri akan mencari koneksi / relasi terlebih dahulu baru mendaftar kerja di perusahaan tersebut. Hal tersebut tidaklah buruk, akan tetapi menjadi buruk manakala saat mendaftar pekerjaan, orang itu membawa – bawa nama keluarga dan teman agar bisa dimudahkan untuk masuk ke perusahaan tersebut.
Lalu apa sisi buruknya ?
Sisi buruknya yaitu, membuat orang lain yang benar-benar ingin bekerja untuk menyambung hidup, susah untuk bekerja walaupun Ia memiliki kualitas dalam dunia kerja. Tentu saja hal ini dapat disebut sebagai Korupsi, karena dalam kasus ini orang yang mendaftar pekerjaan melalui kerabat, teman, keluarga dan kenalan akan lebih mudah bekerja dari pada orang yang mendaftar pekerjaan namun tidak memiliki relasi / koneksi walaupun Ia lebih baik dalam Dunia Kerja. Tentu saja ini merugikan orang lain dan tak bisa di pungkiri bahwa nepotisme ini dalam praktiknya tentu mengambil hak – hak orang lain seperti dalam kasus pekerjaan.
Lalu, apakah orang yang melakukan praktik Nepotisme bisa dikenakan pasal pidana ? Tentu Saja. Namun dalam realita, sangat jarang terjadi orang yang dipenjara karena kasus Nepotisme. Dalam praktiknya, Nepotisme pun lebih kearah tertutup dan jika ada orang yang tahu, biasanya hanya akan diam dan menganggap hal itu wajar karena itu adalah kenalan, keluarga, kerabat dan sebagainya.
Hal inilah yang membuat kasus Nepotisme susah untuk dihilangkan karena tidak adanya kesadaran dalam masyarakat Indonesia.
GURU-pun Seorang Koruptor ?! Why ?
Pastinya bingungkan kenapa guru juga di anggap sebagai koruptor?
Bukannya guru yang mengajarkan kepada kita untuk tidak ber-korupsi?
Bahkan guru memerintahkan untuk memberantas para koruptor?
Jadi kenapa guru disebut seorang Koruptor?
Ya itulah yang akan penulis bahas pada postingan kali ini. Sebelum itu, penulis ingin menjelaskan sedikit tentang koruptor, koruptor yaitu orang yang melakukan korupsi, sedangkan korupsi yaitu sesuatu yang mengurangi atau mengambil hak orang lain demi keuntungan/kesenangan/kebahagiaan sepihak. Hak orang lain disini tidak hanya uang, bisa saja waktu, ilmu dan lainnya yang seharusnya diperoleh. Sudah punya bayangan kenapa guru bias disebut seorang koruptor?
Disini dapat disimpulkan hak orang lain yang guru ambil atau mengurangi yaitu hak pelajar, apa sajakah itu? Menurut penulis ada beberapa hal yang dapat digolongkan sebagai sifat korupsi para Guru, yaitu :
Guru yang sering terlambat masuk saat mengajar.
Biasanya guru yang sering telat masuk saat mengajar ini kemungkinan bisa disebabkan oleh dua fator alasan :
- Faktor Alami, yaitu faktor yang benar-benar tidak direkayasa atau dibuat-buat. Sehingga pelajar/siswa memaklumi hal tersebut.
- Faktor Buatan, yaitu faktor yang dibuat sendiri oleh guru tersebut agar waktu mengajarnya lebih cepat sehingga dia tidak terasa lelah atau yang lainnya. Dan faktor ini yang perlu ditanyakan. Bukankah ini termasuk korupsi waktu? Anda bisa menilainya sendiri.
Guru yang mengajar hanya dengan mengerjakan soal.
Guru seperti ini mungkin terlihat instant, karena siswa hanya disuruh mengerjakan soal dan dikumpulkan setelah itu tidak tahu benar apa salahnya. Dan ini tidak jarang terjadi, karena guru sekarang hanya berfikiran memberi nilai saja kepada siwa tanpa memperdulikan di kehidupan yang nyata. Bukankah ini juga termasuk korupsi Kewajiban?
Guru yang bersikap tidak adil.
Sikap adil memang sudah jarang ditemukan di para kalangan guru. Biasanya guru hanya menaruh perhatian kepada siswanya yang pintar, cantik, aktif, dan yang bisa mencuri perhatiannya saja sedangkan pasif di abaikan, sebenarnya disinilah peran guru akan terlihat dimana dapat membuat siswanya yang pasif, pemalu, dan minder menjadi sosok yang lebih baik. Tapi realita berkata apa? Bukankah ini termasuk korupsi Keadilan?
Sebenarnya tidak semua guru termasuk koruptor, karena saya yakin dan saya masih bisa menjumpai guru yang melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, semoga artikel Guru Juga Seorang Koruptor ini dapat menyadarkan guru-guru untuk kembali ke jalan yang benar. Dan selesailah penulis menulis artikel ini, saya sadar masih banyak kekurangan, Bila ada baiknya itu semata dari Allah SWT dan apabila ada buruknya itu semata dari saya pribadi.

