Posted by : Unknown Senin, 30 September 2013

Korupsi di Indonesia seperti jamur, tumbuh pada musim – musim tertentu.
Ya, seperti itulah korupsi yang terjadi di Indonesia yang masuk dalam 10 Besar Negara paling Korup di Dunia. Memang miris mendengarnya, apa lagi Indonesia yang terkenal dengan kekayaan alam, sumber daya alam dan kekayaan aneka ragam hayati rasanya tidak mungkin Indonesia masuk kedalam daftar 10 Besar Negara paling Korup di Dunia tetapi kenyataan berkata lain.


Korupsi muncul pada musim – musim tertentu terutama saat pemilihan, pembangunan, dan pengadaan suatu barang dalam skala besar. Ya, disitulah merupakan titik rawan dari munculnya kasus korupsi seperti contoh kasus hambalang, pengadaan daging sapi impor yang tersangkanya Ahmad Fatonah dan maish banyak lagi. Kita ambil salah satu kasus yaitu Korupsi Pengadaan Daging Sapi Impor oleh Ahmad Fatonah. Dalam kasus ini Ahmad Fatonah sudah ditetapkan oleh POLRI sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman kurungan serta denda.

Menurut penulis, hukuman yang diberikan kepada Ahmad Fatonah masih ringan dan tidak membuat jera koruptor lainnya.  Ada lagi kasus pegawai pajak Gayus Tambunan yang korupsi sekian triliyun namun hanya dijatuhi hukuman kurungan, inilah hukuman yang tidak membuat koruptor jera. Karena Koruptor hanya dipenjara 10 sampai 20 tahun itupun mendapatkan potongan masa penahan sedangkan uang hasil korupsinya mencapai nilai triliunan. Inilah yang menjadikan koruptor tidak jera, karena dalam pola pikir koruptor lebih baik dipenjara asalkan uang yang didapat dari hasil korupsi banyak.

Lalu apa hukuman yang pantas bagi koruptor ? Menurut penulis, hukuman yang pantas untuk seorang koruptor adalah Hukuman Mati. Memang hal ini harus diperhitungkan, seperti berapa banyak Ia Korupsi, berapa lama Ia korupsi dan lain sebagainya. Jika hukuman mati untuk koruptor di terapkan di Indonesia, Penulis berani menjamin maka akan semakin berkurangnya kasus korupsi dari tahun ke tahun. Seperti contoh di China ( RRC ), perdana menteri China menyiapkan peti mati untuk para menterinya dan anggota DPR China. Peti mati ini akan digunakan jika terbukti melakukan tindakan korupsi oleh anggot DPR China maupun Menteri China. Negara Komunis itu pun tidak segan – segan untuk melakukan hukuman mati pada koruptor, akibatnya angka korupsi di China menurun drastis dan dahulu China masuk dalam 10 Besar Negara paling Korup di Dunia kini sudah keluar dari daftar tersebut.


Namun, kendala yang utama jika Hukuman Mati bagi Koruptor di Indonesia diterapkan adalah suara tidak setuju dari anggota Komnas HAM di Indonesia. Karena bagi Komnas HAM, koruptor juga mempunyai hak untuk hidup dan tidak ada yang boleh mengambil suatu kehidupan kecuali Tuhan. Itulah kendala utama jika Hukuman Mati Bagi Koruptor di terapkan di Indonesia. Sebagai akibatnya, Hukum untuk Koruptor di Indonesia masih Lemah dan Para Koruptor belum jera dalam melakukan aksinya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Haram Korupsi -Metro Blue- Powered by Blogger - re-Designed by Haris Widodo - Supported by Johanes Djogan -