- Back to Home »
- Korupsi , Pendidikan Anti Korupsi »
- Lemahnya Hukum Korupsi di Indonesia ( Pendidikan Anti Korupsi )
Posted by : Unknown
Senin, 30 September 2013
Korupsi di Indonesia seperti jamur,
tumbuh pada musim – musim tertentu.
Ya, seperti itulah korupsi yang terjadi di Indonesia yang masuk dalam 10 Besar Negara paling Korup di Dunia. Memang miris mendengarnya, apa lagi Indonesia yang terkenal dengan kekayaan alam, sumber daya alam dan kekayaan aneka ragam hayati rasanya tidak mungkin Indonesia masuk kedalam daftar 10 Besar Negara paling Korup di Dunia tetapi kenyataan berkata lain.
Ya, seperti itulah korupsi yang terjadi di Indonesia yang masuk dalam 10 Besar Negara paling Korup di Dunia. Memang miris mendengarnya, apa lagi Indonesia yang terkenal dengan kekayaan alam, sumber daya alam dan kekayaan aneka ragam hayati rasanya tidak mungkin Indonesia masuk kedalam daftar 10 Besar Negara paling Korup di Dunia tetapi kenyataan berkata lain.
Korupsi muncul pada musim – musim
tertentu terutama saat pemilihan, pembangunan, dan pengadaan suatu barang dalam
skala besar. Ya, disitulah merupakan titik rawan dari munculnya kasus korupsi
seperti contoh kasus hambalang, pengadaan daging sapi impor yang tersangkanya
Ahmad Fatonah dan maish banyak lagi. Kita ambil salah satu kasus yaitu Korupsi Pengadaan Daging Sapi Impor
oleh Ahmad Fatonah. Dalam kasus ini Ahmad Fatonah sudah ditetapkan oleh
POLRI sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman kurungan serta denda.
Menurut penulis, hukuman yang
diberikan kepada Ahmad Fatonah masih ringan dan tidak membuat jera koruptor
lainnya. Ada lagi kasus pegawai pajak
Gayus Tambunan yang korupsi sekian triliyun
namun hanya dijatuhi hukuman kurungan, inilah hukuman yang tidak membuat
koruptor jera. Karena Koruptor hanya dipenjara 10 sampai 20 tahun itupun
mendapatkan potongan masa penahan sedangkan uang hasil korupsinya mencapai
nilai triliunan. Inilah yang
menjadikan koruptor tidak jera, karena dalam pola pikir koruptor lebih baik
dipenjara asalkan uang yang didapat dari hasil korupsi banyak.
Lalu apa hukuman yang pantas bagi
koruptor ? Menurut penulis, hukuman yang pantas untuk seorang koruptor adalah Hukuman Mati. Memang hal ini harus
diperhitungkan, seperti berapa banyak Ia Korupsi, berapa lama Ia korupsi dan
lain sebagainya. Jika hukuman mati untuk koruptor di terapkan di Indonesia,
Penulis berani menjamin maka akan semakin berkurangnya kasus korupsi dari tahun
ke tahun. Seperti contoh di China ( RRC ), perdana menteri China menyiapkan
peti mati untuk para menterinya dan anggota DPR China. Peti mati ini akan
digunakan jika terbukti melakukan tindakan korupsi oleh anggot DPR China maupun
Menteri China. Negara Komunis itu pun tidak segan – segan untuk melakukan
hukuman mati pada koruptor, akibatnya angka korupsi di China menurun drastis
dan dahulu China masuk dalam 10
Besar Negara paling Korup di Dunia kini sudah keluar dari daftar tersebut.
Namun, kendala
yang utama jika Hukuman Mati bagi Koruptor di Indonesia diterapkan adalah suara tidak setuju dari anggota Komnas HAM di Indonesia. Karena bagi Komnas HAM, koruptor juga mempunyai hak untuk hidup dan tidak ada yang boleh
mengambil suatu kehidupan kecuali Tuhan. Itulah kendala utama jika Hukuman Mati
Bagi Koruptor di terapkan di Indonesia. Sebagai akibatnya, Hukum untuk Koruptor
di Indonesia masih Lemah dan Para Koruptor belum jera dalam melakukan aksinya.