just test





















Jumat, 31 Januari 2014
Posted by Unknown

Kolusi, Dalang Dari Korupsi Pejabat Indonesia


Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah serangkaian kasus tindak pidana yang masuk kedalam kategori perbuatan tidak terpuji. Jika di artikel sebelumnya di bahas tentang Nepotisme dan bagaimana cara menghilangkannya. Maka artikel ini melanjutkan tentang KKN yaitu mengenai KOLUSI. Pengertian dari Kolusi adalah :

kerjasama rahasia untuk maksud tidak terpuji, persekongkolan. Indikasi adanya tindakan kolusi adalah terjadinya proses tindakan tawar menawar kepenti ngan demi keuntungan, kerja sama tersembunyi dan penuh materi, manipulasi prosedur birokrasi, pemaksaan keputusan atau kebijakan secara struktural. - www.referensimakalah.com


Kolusi merupakan dalang di balik mafia Korupsi di Indonesia. Sebagai contohnya adalah pengerjaan Gelanggang Olahraga Hambalang yang terjadi Indikasi adanya Kolusi, yaitu dengan memenangkan salah satu tender untuk mengerjakaan proyek Hambalang. Tentu hal ini merugikan tender lain yang ikut mengajukan Proposal untuk mengambil Proyek Hambalang tersebut. Masalah tidak berhenti disitu, Mega Proyek Hambalang pun menuai masalah baru terkait adanya Korupsi dan Mark Up yang berlebihan, sehingga menguras dana pemerintah. Ok, mungkin hal tersebut tidak akan menjadi jika Gelanggang Olahraga Hambalang selesai dengan waktu yang ditentukan dan Hasilnya bagus dan kokoh. Namun, kenyataan berkata lain, Mega Proyek Hambalang sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan hasilnya pun kurang baik bahkan ada salah satu ruangan yang ambruk.

Tidak hanya itu, Proyek yang berawal dari Kolusi ini juga menyeret nama baik dari Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas dituduh menjadi tersangka dalam tindak korupsi Mega Proyek Hambalang bahkan kasus ini belum berhenti sampai saat ini. Inilah akibat dari tindakan Kolusi yang akhirnya membawa masalah besar di kemudian hari. Pelajaran yang dapat diambil adalah


Lakukan Sesuatu di Awal dengan baik dan sesuai dengan ketentuan agar tidak menuai masalah di kemudian hari. 
Jumat, 04 Oktober 2013
Posted by Unknown

Nepotisme, Sulit Untuk di Tinggalkan


Nepotisme menurut Wikipedia.com adalah lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Nepotisme Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tindakan yang hanya menguntungkan sanak saudara atau teman-teman sendiri, terutama dalam pemerintahan walaupun objek yang diuntungkan tidak kompeten.
Nepotisme dalam masyarakat Indonesia sudah mengakar kuat dalam tradisi dan budaya setiap suku bangsa di Indonesia. Nepotisme sendiri merupakan hal sangat sulit di hilangkan di Indonesia, karena masyarakat Indonesia terkenal di Dunia dengan sikap ramah tamahnya, kekeluargaan, dan pekewuh / rikuh : Bahasa Jawa. Dari sifat yang sudah turun temurun dari Zaman nenek moyang itulah yang membuat praktik Nepotisme di Indonesia menjamur, sebenarnya sifat yang dimiliki bangsa Indonesia itu sangat baik. Namun menjadi tidak baik jika digunakan dalam lingkup yang salah. 
Seperti Salah satu contohnya ketika akan mendaftar kerja di suatu perusahaan, maka jika orang yang tidak percaya diri akan mencari koneksi / relasi terlebih dahulu baru mendaftar kerja di perusahaan tersebut. Hal tersebut tidaklah buruk, akan tetapi menjadi buruk manakala saat mendaftar pekerjaan, orang itu membawa – bawa nama keluarga dan teman agar bisa dimudahkan untuk masuk ke perusahaan tersebut.

Lalu apa sisi buruknya ?
Sisi buruknya yaitu, membuat orang lain yang benar-benar ingin bekerja untuk menyambung hidup, susah untuk bekerja walaupun Ia memiliki kualitas dalam dunia kerja. Tentu saja hal ini dapat disebut sebagai Korupsi, karena dalam kasus ini orang yang mendaftar pekerjaan melalui kerabat, teman, keluarga dan kenalan akan lebih mudah bekerja dari pada orang yang mendaftar pekerjaan namun tidak memiliki relasi / koneksi walaupun Ia lebih baik dalam Dunia Kerja. Tentu saja ini merugikan orang lain dan tak bisa di pungkiri bahwa nepotisme ini dalam praktiknya tentu mengambil hak – hak orang lain seperti dalam kasus pekerjaan.

Lalu, apakah orang yang melakukan praktik Nepotisme bisa dikenakan pasal pidana ? Tentu Saja. Namun dalam realita, sangat jarang terjadi orang yang dipenjara karena kasus Nepotisme. Dalam praktiknya, Nepotisme pun lebih kearah tertutup dan jika ada orang yang tahu, biasanya hanya akan diam dan menganggap hal itu wajar karena itu adalah kenalan, keluarga, kerabat dan sebagainya. 
Hal inilah yang membuat kasus Nepotisme susah untuk dihilangkan karena tidak adanya kesadaran dalam masyarakat Indonesia. 
Kamis, 03 Oktober 2013
Posted by Unknown

Seperti Apa itu Korupsi ?

Bagaimana kabarnya Saudaraku? Sehat selalu kan, Apa hal baik yang sudah kalian lakukan hari ini? Jam ini? Menit? Detik ini? Apa hanya facebookan? Twitteran? Apa lagi jadi Avatar(Sebutan yang suka download dari Bapak Guru Saya, karena lambang avatar sama dengan lambang download yaitu panah kebawah… tidak penting ya :v) ? 
Tidak masalah apa yang sedang Anda lakukan selagi itu bermanfaat dan tidak melenceng dari agama, mungkin itu saja basa-basinya karena sebenarnya penulis tidak pandai untuk berbasa-basi.


Langsung saja, hari ini penulis akan membahas sedikit tentang Apa Itu Korupsi?  
Korupsi ini kita kenal sejak kita berada di Sekolah Dasar(SD) dulu, saat kita  masih menggunakan baju putih merah, dasi merah sepatu hitam, dan wajah yang masih unyu…, saat itu sebenarnya kita sudah dilatih untuk tidak korupsi. Kita tidak boleh berbohong, uang yang diberikan orang tua untuk di tabung tidak boleh dikurangi, saat membeli jajan kita ambil banyak tapi uang yang kita bayar tidak sesuai dengan apa yang kita ambil, apakah Anda pernah melakukan itu semua? Itu hanya sebagian kecil tentang Pendidikan Anti Korupsi pada masa Sekolah Dasar(SD), bernostalgia sedikit tidak masalah kan? Selagi itu bersifat membangun. 

Pengertian Korupsi menurut Wikipedia.

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari penejelasan Pengertian Korupsi menurut Wikipedia ini intinya Korupsi yaitu pejabat yang menyalahgunakan kepercayaan publik untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Apakah benar? Ya ada benarnya, tetapi sekarang korupsi itu tidak hanya dilakukan oleh pejabat saja, tetapi semua orang pun bisa melakukan yang namanya “korupsi” baik itu dari kalangan bawah dan menengah. Karena menurut Bang Napi ” korupsi atau tindakan kriminal bisa terjadi bukan hanya karena niat tapi karena kesempatan”. Oleh sebab itu Waspadalah…! 

Pengertian Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Dari pengertian diatas Korupsi hanya merugikan keungan Negara dan perekonomian Negara, bukannya korupsi juga merugikan diri sendiri? Karena korupsi itu adalah penyakit hati pikiran, selain itu apakah keluarga Anda rela memakan uang haram. Ingatlah itu semua akan dipertanggung jawabkan di meja hijau dan pastinya meja Sang Maha Kuasa.

Pengertian Korupsi menurut Black’s Law Dictionary

Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Jadi Apa Itu Korupsi? Menurut penulis Korupsi dapat disimpulkan Perbuatan dari manusia yang mempunyai sifat egois, merugikan dirinya sendiri dan orang lain.

Atau bisa dikatakan dalam satu dua kata, Korupsi adalah:

  • Haram
  • Neraka
  • Penyakit Hati
  • Kafir
  • Perbuatan yang tercela

Mungkin hanya bisa penulis sampaikan, penulis sadar masih banyak kekurangan. Maka dari itu penulis sangat membutuhkan kritik, saran dan sanggahan dari pembaca yang Budiman atas artikel Apa Itu Korupsi? Ini.

Posted by Unknown
Tag :

GURU-pun Seorang Koruptor ?! Why ?

Pastinya bingungkan kenapa guru juga di anggap sebagai koruptor? 
Bukannya guru yang mengajarkan kepada kita untuk tidak ber-korupsi? 
Bahkan guru memerintahkan untuk memberantas para koruptor? 
Jadi kenapa guru disebut seorang Koruptor? 


Ya itulah yang akan penulis bahas pada postingan kali ini. Sebelum itu, penulis ingin menjelaskan sedikit tentang koruptor, koruptor yaitu orang yang melakukan korupsi, sedangkan korupsi yaitu sesuatu yang mengurangi atau mengambil hak orang lain demi keuntungan/kesenangan/kebahagiaan sepihak. Hak orang lain disini tidak hanya uang, bisa saja waktu, ilmu dan lainnya yang seharusnya diperoleh. Sudah punya bayangan kenapa guru bias disebut seorang koruptor?
Disini dapat disimpulkan hak orang lain yang guru ambil atau mengurangi yaitu hak pelajar, apa sajakah itu? Menurut penulis ada beberapa hal yang dapat digolongkan sebagai sifat korupsi para Guru, yaitu :

Guru yang sering terlambat masuk saat mengajar.

Biasanya guru yang sering telat masuk saat mengajar ini kemungkinan bisa disebabkan oleh dua fator alasan :
  1. Faktor Alami, yaitu faktor yang benar-benar tidak direkayasa atau dibuat-buat. Sehingga pelajar/siswa memaklumi hal tersebut.
  2. Faktor Buatan, yaitu faktor yang dibuat sendiri oleh guru tersebut agar waktu mengajarnya lebih cepat sehingga dia tidak terasa lelah atau yang lainnya. Dan faktor ini yang perlu ditanyakan. Bukankah ini termasuk korupsi waktu? Anda bisa menilainya sendiri.

Guru yang mengajar hanya dengan mengerjakan soal.

Guru seperti ini mungkin terlihat instant, karena siswa hanya disuruh mengerjakan soal dan dikumpulkan setelah itu tidak tahu benar apa salahnya.  Dan ini tidak jarang terjadi, karena guru sekarang hanya berfikiran memberi nilai saja kepada siwa tanpa memperdulikan di kehidupan yang nyata. Bukankah ini juga termasuk korupsi Kewajiban?

Guru yang bersikap tidak adil.

Sikap adil memang sudah jarang ditemukan di para kalangan guru. Biasanya guru hanya menaruh perhatian kepada siswanya yang pintar, cantik, aktif, dan yang bisa mencuri perhatiannya saja sedangkan pasif di abaikan, sebenarnya disinilah peran guru akan terlihat dimana dapat membuat siswanya yang pasif, pemalu, dan minder menjadi sosok yang lebih baik. Tapi realita berkata apa? Bukankah ini termasuk korupsi Keadilan?

Sebenarnya tidak semua guru termasuk koruptor, karena saya yakin dan saya masih bisa menjumpai guru yang melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, semoga artikel Guru Juga Seorang Koruptor ini dapat menyadarkan guru-guru untuk kembali ke jalan yang benar. Dan selesailah penulis menulis artikel ini, saya sadar masih banyak kekurangan, Bila ada baiknya itu semata dari Allah SWT dan apabila ada buruknya itu semata dari saya pribadi. 


Posted by Unknown

Lemahnya Hukum Korupsi di Indonesia ( Pendidikan Anti Korupsi )

Korupsi di Indonesia seperti jamur, tumbuh pada musim – musim tertentu.
Ya, seperti itulah korupsi yang terjadi di Indonesia yang masuk dalam 10 Besar Negara paling Korup di Dunia. Memang miris mendengarnya, apa lagi Indonesia yang terkenal dengan kekayaan alam, sumber daya alam dan kekayaan aneka ragam hayati rasanya tidak mungkin Indonesia masuk kedalam daftar 10 Besar Negara paling Korup di Dunia tetapi kenyataan berkata lain.


Korupsi muncul pada musim – musim tertentu terutama saat pemilihan, pembangunan, dan pengadaan suatu barang dalam skala besar. Ya, disitulah merupakan titik rawan dari munculnya kasus korupsi seperti contoh kasus hambalang, pengadaan daging sapi impor yang tersangkanya Ahmad Fatonah dan maish banyak lagi. Kita ambil salah satu kasus yaitu Korupsi Pengadaan Daging Sapi Impor oleh Ahmad Fatonah. Dalam kasus ini Ahmad Fatonah sudah ditetapkan oleh POLRI sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman kurungan serta denda.

Menurut penulis, hukuman yang diberikan kepada Ahmad Fatonah masih ringan dan tidak membuat jera koruptor lainnya.  Ada lagi kasus pegawai pajak Gayus Tambunan yang korupsi sekian triliyun namun hanya dijatuhi hukuman kurungan, inilah hukuman yang tidak membuat koruptor jera. Karena Koruptor hanya dipenjara 10 sampai 20 tahun itupun mendapatkan potongan masa penahan sedangkan uang hasil korupsinya mencapai nilai triliunan. Inilah yang menjadikan koruptor tidak jera, karena dalam pola pikir koruptor lebih baik dipenjara asalkan uang yang didapat dari hasil korupsi banyak.

Lalu apa hukuman yang pantas bagi koruptor ? Menurut penulis, hukuman yang pantas untuk seorang koruptor adalah Hukuman Mati. Memang hal ini harus diperhitungkan, seperti berapa banyak Ia Korupsi, berapa lama Ia korupsi dan lain sebagainya. Jika hukuman mati untuk koruptor di terapkan di Indonesia, Penulis berani menjamin maka akan semakin berkurangnya kasus korupsi dari tahun ke tahun. Seperti contoh di China ( RRC ), perdana menteri China menyiapkan peti mati untuk para menterinya dan anggota DPR China. Peti mati ini akan digunakan jika terbukti melakukan tindakan korupsi oleh anggot DPR China maupun Menteri China. Negara Komunis itu pun tidak segan – segan untuk melakukan hukuman mati pada koruptor, akibatnya angka korupsi di China menurun drastis dan dahulu China masuk dalam 10 Besar Negara paling Korup di Dunia kini sudah keluar dari daftar tersebut.


Namun, kendala yang utama jika Hukuman Mati bagi Koruptor di Indonesia diterapkan adalah suara tidak setuju dari anggota Komnas HAM di Indonesia. Karena bagi Komnas HAM, koruptor juga mempunyai hak untuk hidup dan tidak ada yang boleh mengambil suatu kehidupan kecuali Tuhan. Itulah kendala utama jika Hukuman Mati Bagi Koruptor di terapkan di Indonesia. Sebagai akibatnya, Hukum untuk Koruptor di Indonesia masih Lemah dan Para Koruptor belum jera dalam melakukan aksinya.
Senin, 30 September 2013
Posted by Unknown

Memberantas Korupsi dari Diri Sendiri


Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK  merupakan Lembaga Resmi Negara yang dalam fungsinya ditujukan sebagai Pemberantas Korupsi di Indonesia. Sudah ribuan kasus berhasil di ungkap oleh KPK akan tetapi hanya sebagian kasus yang benar-benar selesai dan hanya beberapa koruptor yang bersalah dihukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Dari ribuan kasus yang diungkap namun, baru sebagian yang selesai kasusnya merupakan salah satu kendala dari kinerja KPK. Kendala ini di akibatkan terlalu kompleknya mafia-mafia korupsi yang ada di Indonesia dan tidak sedikit pula kasus Korupsi yang melibatkan petinggi-petinggi suatu instasi pemerintah, seperti Polisi dan Pajak.

Kita lewatkan terlebih dahulu soal Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ). Kali ini kita akan membahas sebuah tema yaitu "Memberantas Korupsi dari Diri Sendiri". Pemberantasan Korupsi memang harus dimulai dari diri sendiri agar kedepannya kita sudah terlatih dan percaya diri untuk memberantas korupsi dalam masyarakat, organisasi, pekerjaan dan pemerintahan. Oleh karena itu, disinilah pentingnya suatu Pendidikan Anti Korupsi agar masyarakat Indonesia menjadi lebih bijak dan jujur terhadap sesuatu yang bukan menjadi haknya. Pendidikan Anti Korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil terlebih dahulu, salah satunya adalah dengan tidak membuang-buang waktu dan berusaha untuk tepat waktu saat ada sebuah janji.


Ya, Orang Indonesia sudah terkenal di Mancanegara sebagai negara dengan penduduk terbanyak dan malas. Sehingga tidak salah kalau ada istilah "Untuk membedakan orang Indonesia dengan Orang Amerika, Cukup dilihat saja bagaimana caranya berjalan. Jika Orang Amerika sedikit berbicara saat berjalan namun, Orang Indonesia banyak bicara saat berjalan sehingga menjadi tidak tepat waktu."
Tepat waktu merupakan salah satu tindakan dari Pendidikan Anti Korupsi. Kita ingat kembali, bahwa korupsi dapat diartikan juga mengambil sesuatu yang bukan hak kita. Sebagai contoh, Amir dan Mira merupakan seorang kenalan yang sudah mengadakan perjanjian untuk bertemu pukul 10.00 WIB di Alun-Alun Banjarnegara. Mereka berdua sudah menyepakati hari, tempat dan waktunya. Namun, pada saat hari H amir datang 15 menit lebih lama dari perjanjian awal sedangkan Mira sudah datang tepat waktu sesuai perjanjian. Nah, tindakan Amir ini dapat disebut sebagai Korupsi Waktu karena telah mengambil waktu yang mejadi haknya Mira.

Mari, mulai sekarang Saya, Anda dan Kita untuk belajar menghargai waktu karena waktu tidak akan kembali lagi. Ingat! Menghargai waktu dan tepat waktu merupakan salah satu Pendidikan Anti Korupsi.
Minggu, 29 September 2013
Posted by Unknown

Dosa Seorang Koruptor

korupsi-itu-haram.blogspot.com

"Korupsi" adalah sebuah kata yang sangat singkat memiliki 7 huruf dan 3 buah huruf vokal. Namun, di balik singkatnya kata "Korupsi" terdapat sebuah dosa yang sangat besar, besarnya dosa korupsi adalah dikalikan dengan banyaknya huruf yang ada di korupsi yaitu tujuh huruf dan dikalikan lagi tiga huruf yang setiap hurufnya bernilai 5. Artinya, dosa yang didapatkan seseorang yang korupsi adalah sangat banyak dan berat. Sebagai contoh " Pegawai Pajak " bernama Bayus Tambunan, Ia korupsi 1,7 Triliun yang sama dengan 1.700.000.000.000. Nah, itu adalah dosa dasar dari Bayus Tambunan yang jumlahnya belum dikalikan 7, dikalikan 5 dan dikalikan 3 secara sistematis dapat ditulis 1.700.000.000.000 x 7 x 5 x 3 = Banyak Sekali!.

Bukan hanya itu Dosa yang didapatkan dari Korupsi. Seorang Koruptor akan mendapatkan Dosa lebih banyak lagi jika uang yang Ia Korupsi adalah uang untuk kepentingan Rakyat, Sosial, Kemiskinan dan lain-lain yang berhubungan dengan Rakyat Indonesia. Hal inilah yang dapat membuat Dosa seorang Koruptor menjadi lebih berat dan banyak, karena Ia telah mengambil hak Orang lain. Padahal dalam semua ajaran agama yang ada di dunia ini, mengambil hak orang lain adalah suatu dosa besar dan akan mendapatkan balasan di dunia dan di akhirat kelak. Seperti dalam Agama Islam terdapat Hadist yang Shahih dan Hadist ini diriwayatkan Oleh Aisyah R.A, berikut bunyi Hadistnya :


Dari ‘Aisyah r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang mengambil hak orang lain walau sejengkal tanah akan dikalungkan hingga tujuh petala bumi.” (Bukhari – Muslim)

Cukuplah kiranya Hadist diatas menjadi contoh dari beberapa Agama yang ada di Dunia ini tentang Larangan mengambil hak Orang lain. 
"Jauhilah KORUPSI, karena KORUPSI tidak akan membuat hidupmu tenang di dunia maupun akhirat"
Pembaca yang Budiman, perlu di ingat bahwa hitung-hitungan Dosa Seorang Koruptor ini adalah sebuah Opini dari Penulis saja. Sesungguhnya Yang Maha Kuasa-lah yang menentukan Dosa Setiap orang yang ada di dunia ini tanpa terkecuali  
Sabtu, 28 September 2013
Posted by Unknown

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Haram Korupsi -Metro Blue- Powered by Blogger - re-Designed by Haris Widodo - Supported by Johanes Djogan -