Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Nepotisme, Sulit Untuk di Tinggalkan


Nepotisme menurut Wikipedia.com adalah lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Nepotisme Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tindakan yang hanya menguntungkan sanak saudara atau teman-teman sendiri, terutama dalam pemerintahan walaupun objek yang diuntungkan tidak kompeten.
Nepotisme dalam masyarakat Indonesia sudah mengakar kuat dalam tradisi dan budaya setiap suku bangsa di Indonesia. Nepotisme sendiri merupakan hal sangat sulit di hilangkan di Indonesia, karena masyarakat Indonesia terkenal di Dunia dengan sikap ramah tamahnya, kekeluargaan, dan pekewuh / rikuh : Bahasa Jawa. Dari sifat yang sudah turun temurun dari Zaman nenek moyang itulah yang membuat praktik Nepotisme di Indonesia menjamur, sebenarnya sifat yang dimiliki bangsa Indonesia itu sangat baik. Namun menjadi tidak baik jika digunakan dalam lingkup yang salah. 
Seperti Salah satu contohnya ketika akan mendaftar kerja di suatu perusahaan, maka jika orang yang tidak percaya diri akan mencari koneksi / relasi terlebih dahulu baru mendaftar kerja di perusahaan tersebut. Hal tersebut tidaklah buruk, akan tetapi menjadi buruk manakala saat mendaftar pekerjaan, orang itu membawa – bawa nama keluarga dan teman agar bisa dimudahkan untuk masuk ke perusahaan tersebut.

Lalu apa sisi buruknya ?
Sisi buruknya yaitu, membuat orang lain yang benar-benar ingin bekerja untuk menyambung hidup, susah untuk bekerja walaupun Ia memiliki kualitas dalam dunia kerja. Tentu saja hal ini dapat disebut sebagai Korupsi, karena dalam kasus ini orang yang mendaftar pekerjaan melalui kerabat, teman, keluarga dan kenalan akan lebih mudah bekerja dari pada orang yang mendaftar pekerjaan namun tidak memiliki relasi / koneksi walaupun Ia lebih baik dalam Dunia Kerja. Tentu saja ini merugikan orang lain dan tak bisa di pungkiri bahwa nepotisme ini dalam praktiknya tentu mengambil hak – hak orang lain seperti dalam kasus pekerjaan.

Lalu, apakah orang yang melakukan praktik Nepotisme bisa dikenakan pasal pidana ? Tentu Saja. Namun dalam realita, sangat jarang terjadi orang yang dipenjara karena kasus Nepotisme. Dalam praktiknya, Nepotisme pun lebih kearah tertutup dan jika ada orang yang tahu, biasanya hanya akan diam dan menganggap hal itu wajar karena itu adalah kenalan, keluarga, kerabat dan sebagainya. 
Hal inilah yang membuat kasus Nepotisme susah untuk dihilangkan karena tidak adanya kesadaran dalam masyarakat Indonesia. 
Kamis, 03 Oktober 2013
Posted by Unknown

Seperti Apa itu Korupsi ?

Bagaimana kabarnya Saudaraku? Sehat selalu kan, Apa hal baik yang sudah kalian lakukan hari ini? Jam ini? Menit? Detik ini? Apa hanya facebookan? Twitteran? Apa lagi jadi Avatar(Sebutan yang suka download dari Bapak Guru Saya, karena lambang avatar sama dengan lambang download yaitu panah kebawah… tidak penting ya :v) ? 
Tidak masalah apa yang sedang Anda lakukan selagi itu bermanfaat dan tidak melenceng dari agama, mungkin itu saja basa-basinya karena sebenarnya penulis tidak pandai untuk berbasa-basi.


Langsung saja, hari ini penulis akan membahas sedikit tentang Apa Itu Korupsi?  
Korupsi ini kita kenal sejak kita berada di Sekolah Dasar(SD) dulu, saat kita  masih menggunakan baju putih merah, dasi merah sepatu hitam, dan wajah yang masih unyu…, saat itu sebenarnya kita sudah dilatih untuk tidak korupsi. Kita tidak boleh berbohong, uang yang diberikan orang tua untuk di tabung tidak boleh dikurangi, saat membeli jajan kita ambil banyak tapi uang yang kita bayar tidak sesuai dengan apa yang kita ambil, apakah Anda pernah melakukan itu semua? Itu hanya sebagian kecil tentang Pendidikan Anti Korupsi pada masa Sekolah Dasar(SD), bernostalgia sedikit tidak masalah kan? Selagi itu bersifat membangun. 

Pengertian Korupsi menurut Wikipedia.

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari penejelasan Pengertian Korupsi menurut Wikipedia ini intinya Korupsi yaitu pejabat yang menyalahgunakan kepercayaan publik untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Apakah benar? Ya ada benarnya, tetapi sekarang korupsi itu tidak hanya dilakukan oleh pejabat saja, tetapi semua orang pun bisa melakukan yang namanya “korupsi” baik itu dari kalangan bawah dan menengah. Karena menurut Bang Napi ” korupsi atau tindakan kriminal bisa terjadi bukan hanya karena niat tapi karena kesempatan”. Oleh sebab itu Waspadalah…! 

Pengertian Korupsi menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Dari pengertian diatas Korupsi hanya merugikan keungan Negara dan perekonomian Negara, bukannya korupsi juga merugikan diri sendiri? Karena korupsi itu adalah penyakit hati pikiran, selain itu apakah keluarga Anda rela memakan uang haram. Ingatlah itu semua akan dipertanggung jawabkan di meja hijau dan pastinya meja Sang Maha Kuasa.

Pengertian Korupsi menurut Black’s Law Dictionary

Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Jadi Apa Itu Korupsi? Menurut penulis Korupsi dapat disimpulkan Perbuatan dari manusia yang mempunyai sifat egois, merugikan dirinya sendiri dan orang lain.

Atau bisa dikatakan dalam satu dua kata, Korupsi adalah:

  • Haram
  • Neraka
  • Penyakit Hati
  • Kafir
  • Perbuatan yang tercela

Mungkin hanya bisa penulis sampaikan, penulis sadar masih banyak kekurangan. Maka dari itu penulis sangat membutuhkan kritik, saran dan sanggahan dari pembaca yang Budiman atas artikel Apa Itu Korupsi? Ini.

Posted by Unknown
Tag :

Lemahnya Hukum Korupsi di Indonesia ( Pendidikan Anti Korupsi )

Korupsi di Indonesia seperti jamur, tumbuh pada musim – musim tertentu.
Ya, seperti itulah korupsi yang terjadi di Indonesia yang masuk dalam 10 Besar Negara paling Korup di Dunia. Memang miris mendengarnya, apa lagi Indonesia yang terkenal dengan kekayaan alam, sumber daya alam dan kekayaan aneka ragam hayati rasanya tidak mungkin Indonesia masuk kedalam daftar 10 Besar Negara paling Korup di Dunia tetapi kenyataan berkata lain.


Korupsi muncul pada musim – musim tertentu terutama saat pemilihan, pembangunan, dan pengadaan suatu barang dalam skala besar. Ya, disitulah merupakan titik rawan dari munculnya kasus korupsi seperti contoh kasus hambalang, pengadaan daging sapi impor yang tersangkanya Ahmad Fatonah dan maish banyak lagi. Kita ambil salah satu kasus yaitu Korupsi Pengadaan Daging Sapi Impor oleh Ahmad Fatonah. Dalam kasus ini Ahmad Fatonah sudah ditetapkan oleh POLRI sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman kurungan serta denda.

Menurut penulis, hukuman yang diberikan kepada Ahmad Fatonah masih ringan dan tidak membuat jera koruptor lainnya.  Ada lagi kasus pegawai pajak Gayus Tambunan yang korupsi sekian triliyun namun hanya dijatuhi hukuman kurungan, inilah hukuman yang tidak membuat koruptor jera. Karena Koruptor hanya dipenjara 10 sampai 20 tahun itupun mendapatkan potongan masa penahan sedangkan uang hasil korupsinya mencapai nilai triliunan. Inilah yang menjadikan koruptor tidak jera, karena dalam pola pikir koruptor lebih baik dipenjara asalkan uang yang didapat dari hasil korupsi banyak.

Lalu apa hukuman yang pantas bagi koruptor ? Menurut penulis, hukuman yang pantas untuk seorang koruptor adalah Hukuman Mati. Memang hal ini harus diperhitungkan, seperti berapa banyak Ia Korupsi, berapa lama Ia korupsi dan lain sebagainya. Jika hukuman mati untuk koruptor di terapkan di Indonesia, Penulis berani menjamin maka akan semakin berkurangnya kasus korupsi dari tahun ke tahun. Seperti contoh di China ( RRC ), perdana menteri China menyiapkan peti mati untuk para menterinya dan anggota DPR China. Peti mati ini akan digunakan jika terbukti melakukan tindakan korupsi oleh anggot DPR China maupun Menteri China. Negara Komunis itu pun tidak segan – segan untuk melakukan hukuman mati pada koruptor, akibatnya angka korupsi di China menurun drastis dan dahulu China masuk dalam 10 Besar Negara paling Korup di Dunia kini sudah keluar dari daftar tersebut.


Namun, kendala yang utama jika Hukuman Mati bagi Koruptor di Indonesia diterapkan adalah suara tidak setuju dari anggota Komnas HAM di Indonesia. Karena bagi Komnas HAM, koruptor juga mempunyai hak untuk hidup dan tidak ada yang boleh mengambil suatu kehidupan kecuali Tuhan. Itulah kendala utama jika Hukuman Mati Bagi Koruptor di terapkan di Indonesia. Sebagai akibatnya, Hukum untuk Koruptor di Indonesia masih Lemah dan Para Koruptor belum jera dalam melakukan aksinya.
Senin, 30 September 2013
Posted by Unknown

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Haram Korupsi -Metro Blue- Powered by Blogger - re-Designed by Haris Widodo - Supported by Johanes Djogan -