Archive for September 2013
Lemahnya Hukum Korupsi di Indonesia ( Pendidikan Anti Korupsi )
Korupsi di Indonesia seperti jamur,
tumbuh pada musim – musim tertentu.
Ya, seperti itulah korupsi yang terjadi di Indonesia yang masuk dalam 10 Besar Negara paling Korup di Dunia. Memang miris mendengarnya, apa lagi Indonesia yang terkenal dengan kekayaan alam, sumber daya alam dan kekayaan aneka ragam hayati rasanya tidak mungkin Indonesia masuk kedalam daftar 10 Besar Negara paling Korup di Dunia tetapi kenyataan berkata lain.
Ya, seperti itulah korupsi yang terjadi di Indonesia yang masuk dalam 10 Besar Negara paling Korup di Dunia. Memang miris mendengarnya, apa lagi Indonesia yang terkenal dengan kekayaan alam, sumber daya alam dan kekayaan aneka ragam hayati rasanya tidak mungkin Indonesia masuk kedalam daftar 10 Besar Negara paling Korup di Dunia tetapi kenyataan berkata lain.
Korupsi muncul pada musim – musim
tertentu terutama saat pemilihan, pembangunan, dan pengadaan suatu barang dalam
skala besar. Ya, disitulah merupakan titik rawan dari munculnya kasus korupsi
seperti contoh kasus hambalang, pengadaan daging sapi impor yang tersangkanya
Ahmad Fatonah dan maish banyak lagi. Kita ambil salah satu kasus yaitu Korupsi Pengadaan Daging Sapi Impor
oleh Ahmad Fatonah. Dalam kasus ini Ahmad Fatonah sudah ditetapkan oleh
POLRI sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman kurungan serta denda.
Menurut penulis, hukuman yang
diberikan kepada Ahmad Fatonah masih ringan dan tidak membuat jera koruptor
lainnya. Ada lagi kasus pegawai pajak
Gayus Tambunan yang korupsi sekian triliyun
namun hanya dijatuhi hukuman kurungan, inilah hukuman yang tidak membuat
koruptor jera. Karena Koruptor hanya dipenjara 10 sampai 20 tahun itupun
mendapatkan potongan masa penahan sedangkan uang hasil korupsinya mencapai
nilai triliunan. Inilah yang
menjadikan koruptor tidak jera, karena dalam pola pikir koruptor lebih baik
dipenjara asalkan uang yang didapat dari hasil korupsi banyak.
Lalu apa hukuman yang pantas bagi
koruptor ? Menurut penulis, hukuman yang pantas untuk seorang koruptor adalah Hukuman Mati. Memang hal ini harus
diperhitungkan, seperti berapa banyak Ia Korupsi, berapa lama Ia korupsi dan
lain sebagainya. Jika hukuman mati untuk koruptor di terapkan di Indonesia,
Penulis berani menjamin maka akan semakin berkurangnya kasus korupsi dari tahun
ke tahun. Seperti contoh di China ( RRC ), perdana menteri China menyiapkan
peti mati untuk para menterinya dan anggota DPR China. Peti mati ini akan
digunakan jika terbukti melakukan tindakan korupsi oleh anggot DPR China maupun
Menteri China. Negara Komunis itu pun tidak segan – segan untuk melakukan
hukuman mati pada koruptor, akibatnya angka korupsi di China menurun drastis
dan dahulu China masuk dalam 10
Besar Negara paling Korup di Dunia kini sudah keluar dari daftar tersebut.
Namun, kendala
yang utama jika Hukuman Mati bagi Koruptor di Indonesia diterapkan adalah suara tidak setuju dari anggota Komnas HAM di Indonesia. Karena bagi Komnas HAM, koruptor juga mempunyai hak untuk hidup dan tidak ada yang boleh
mengambil suatu kehidupan kecuali Tuhan. Itulah kendala utama jika Hukuman Mati
Bagi Koruptor di terapkan di Indonesia. Sebagai akibatnya, Hukum untuk Koruptor
di Indonesia masih Lemah dan Para Koruptor belum jera dalam melakukan aksinya.
Memberantas Korupsi dari Diri Sendiri
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merupakan Lembaga Resmi Negara yang dalam fungsinya ditujukan sebagai Pemberantas Korupsi di Indonesia. Sudah ribuan kasus berhasil di ungkap oleh KPK akan tetapi hanya sebagian kasus yang benar-benar selesai dan hanya beberapa koruptor yang bersalah dihukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Dari ribuan kasus yang diungkap namun, baru sebagian yang selesai kasusnya merupakan salah satu kendala dari kinerja KPK. Kendala ini di akibatkan terlalu kompleknya mafia-mafia korupsi yang ada di Indonesia dan tidak sedikit pula kasus Korupsi yang melibatkan petinggi-petinggi suatu instasi pemerintah, seperti Polisi dan Pajak.
Kita lewatkan terlebih dahulu soal Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ). Kali ini kita akan membahas sebuah tema yaitu "Memberantas Korupsi dari Diri Sendiri". Pemberantasan Korupsi memang harus dimulai dari diri sendiri agar kedepannya kita sudah terlatih dan percaya diri untuk memberantas korupsi dalam masyarakat, organisasi, pekerjaan dan pemerintahan. Oleh karena itu, disinilah pentingnya suatu Pendidikan Anti Korupsi agar masyarakat Indonesia menjadi lebih bijak dan jujur terhadap sesuatu yang bukan menjadi haknya. Pendidikan Anti Korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil terlebih dahulu, salah satunya adalah dengan tidak membuang-buang waktu dan berusaha untuk tepat waktu saat ada sebuah janji.
Ya, Orang Indonesia sudah terkenal di Mancanegara sebagai negara dengan penduduk terbanyak dan malas. Sehingga tidak salah kalau ada istilah "Untuk membedakan orang Indonesia dengan Orang Amerika, Cukup dilihat saja bagaimana caranya berjalan. Jika Orang Amerika sedikit berbicara saat berjalan namun, Orang Indonesia banyak bicara saat berjalan sehingga menjadi tidak tepat waktu.".
Tepat waktu merupakan salah satu tindakan dari Pendidikan Anti Korupsi. Kita ingat kembali, bahwa korupsi dapat diartikan juga mengambil sesuatu yang bukan hak kita. Sebagai contoh, Amir dan Mira merupakan seorang kenalan yang sudah mengadakan perjanjian untuk bertemu pukul 10.00 WIB di Alun-Alun Banjarnegara. Mereka berdua sudah menyepakati hari, tempat dan waktunya. Namun, pada saat hari H amir datang 15 menit lebih lama dari perjanjian awal sedangkan Mira sudah datang tepat waktu sesuai perjanjian. Nah, tindakan Amir ini dapat disebut sebagai Korupsi Waktu karena telah mengambil waktu yang mejadi haknya Mira.
Mari, mulai sekarang Saya, Anda dan Kita untuk belajar menghargai waktu karena waktu tidak akan kembali lagi. Ingat! Menghargai waktu dan tepat waktu merupakan salah satu Pendidikan Anti Korupsi.
Dosa Seorang Koruptor
"Korupsi" adalah sebuah kata yang sangat singkat memiliki 7 huruf dan 3 buah huruf vokal. Namun, di balik singkatnya kata "Korupsi" terdapat sebuah dosa yang sangat besar, besarnya dosa korupsi adalah dikalikan dengan banyaknya huruf yang ada di korupsi yaitu tujuh huruf dan dikalikan lagi tiga huruf yang setiap hurufnya bernilai 5. Artinya, dosa yang didapatkan seseorang yang korupsi adalah sangat banyak dan berat. Sebagai contoh " Pegawai Pajak " bernama Bayus Tambunan, Ia korupsi 1,7 Triliun yang sama dengan 1.700.000.000.000. Nah, itu adalah dosa dasar dari Bayus Tambunan yang jumlahnya belum dikalikan 7, dikalikan 5 dan dikalikan 3 secara sistematis dapat ditulis 1.700.000.000.000 x 7 x 5 x 3 = Banyak Sekali!.
Bukan hanya itu Dosa yang didapatkan dari Korupsi. Seorang Koruptor akan mendapatkan Dosa lebih banyak lagi jika uang yang Ia Korupsi adalah uang untuk kepentingan Rakyat, Sosial, Kemiskinan dan lain-lain yang berhubungan dengan Rakyat Indonesia. Hal inilah yang dapat membuat Dosa seorang Koruptor menjadi lebih berat dan banyak, karena Ia telah mengambil hak Orang lain. Padahal dalam semua ajaran agama yang ada di dunia ini, mengambil hak orang lain adalah suatu dosa besar dan akan mendapatkan balasan di dunia dan di akhirat kelak. Seperti dalam Agama Islam terdapat Hadist yang Shahih dan Hadist ini diriwayatkan Oleh Aisyah R.A, berikut bunyi Hadistnya :
Dari ‘Aisyah r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang mengambil hak orang lain walau sejengkal tanah akan dikalungkan hingga tujuh petala bumi.” (Bukhari – Muslim)
Cukuplah kiranya Hadist diatas menjadi contoh dari beberapa Agama yang ada di Dunia ini tentang Larangan mengambil hak Orang lain.
"Jauhilah KORUPSI, karena KORUPSI tidak akan membuat hidupmu tenang di dunia maupun akhirat"
Pembaca yang Budiman, perlu di ingat bahwa hitung-hitungan Dosa Seorang Koruptor ini adalah sebuah Opini dari Penulis saja. Sesungguhnya Yang Maha Kuasa-lah yang menentukan Dosa Setiap orang yang ada di dunia ini tanpa terkecuali